Hukum kredit dengan harga yang lebih mahal dari harga standarnya
Menjual suatu mata benda dengan cara hutang (kredit) dimana harganya lebih mahal dari harga benda apabila dijual dengan cara tunai, hukumnya adalah tidak sah, jika dibuat pensyaratan itu dalam shulbi akad.
1.Berkata Zainudin al-Malibary :
“Hutang dengan syarat berlaku manfaat bagi yang memperhutang, maka hukumnya fasid karena ada hadits:
كل قرض جرى منفعة فهو الربا
Artinya : Setiap hutang yang memberlakukan manfaat adalah riba.
Hadits ini dhaif tetapi telah dikuatkan dengan datang ma’nanya dari sekelompok sahabat. 1 Al-Bakri al-Dimyathi mengatakan bahwa menurut keterangan pengarang kitab Nihayah, hadits ini marfu’ tetapi dengan sanad dha’if. Tetapi al-Imam dan al-Ghazali telah mentashihkan marfu’nya. Baihaqi meriwayat maknanya dari satu jama’ah para sahabat. 2
2.Hadits Nabi SAW :
نهى رسول الله صلعم عن بيعتين في بيعة
Artinya : Rasulullah SAW melarang melakukan dua jual beli dalam dalam satu akad jual beli.(H.R. at-Turmidzi)3
At-Turmidzi menjelaskan bahwa hadits ini hasan sahih dan sebagian ahli ilmu menafsirkan bai’ataini fii bai’ah dengan arti seseorang berkata :
“Aku jual pakaian ini dengan harga sepuluh kalau tunai dan dengan harga dua puluh kalau berhutang”
Daftar Pustaka
1.Zainudin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz III, Hal. 53
2.Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 53
3.At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 350
Tidak ada komentar:
Posting Komentar